ANALISIS ISU NASIONAL BELA NEGARA

NAMA      : MUHAMMAD ARDI WIRAWAN

NPM         : 23012010096

KELAS     : PEND. BELA NEGARA G113


BERITA  : TERSANGKA KASUS KEMATIAN VINA 2016 YANG MASIH MENJANGGAL

SUMBER : idntimes.com (https://www.idntimes.com/hype/viral/alaya-vrida/kronologi-kejadian-asli-                        kasus-pembunuhan-vina-cirebon-yang-difilmkan?page=all)

                    CNNIndonesia.com,tribunnews.com



A.LATAR BELAKANG

         Vina dan kekasihnya, Rizky, adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan secara brutal oleh sekelompok geng motor di Cirebon pada 2016 lalu. Awalnya, kematian mereka dengan kondisi tubuh yang telah hancur disebut sebagai kecelakaan lalu lintas.Namun saat melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan banyak kejanggalan. Oleh karenanya, mereka memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini mulai menemui titik terang setelah teman Vina melaporkan kejadian tersebut sebagai peristiwa pembunuhan.Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku pada Rabu (31/8/2016). Saat itu, 7 pelaku yang terdiri, dari J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, serta A (15) melakukan pemukulan.

    Kapolresta Cirebon, Jawa Barat, AKBP Indra Jafar mengatakan, saat itu kedua korban dan beberapa rekannya sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di depan SMP 11 Kali Tanjung. Namun tiba-tiba sekelompok orang melakukan pelemparan batu. Korban dan teman-temannya sempat melarikan diri.Sayangnya, para pelaku berhasil memepet korban dengan memukul bambu hingga akhirnya jatuh di jembatan layang. Sementara rekan rekannya berhasil melarikan diri. Para pelaku kemudian membawa korban Rizky ke TKP awal dan lantas melakukan pengeroyokan serta penganiayaan. 

    Sementara itu, Vina diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.

B.PERMASALAHAN

   Hingga kini, ada delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman. Polisi awalnya menyebut total ada 11 orang pelaku yang terlibat pembunuhan Vina dan Eky, sehingga masih ada tiga orang yang buron selama delapan tahun.Polda Jawa Barat bahkan merilis tiga orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Baru-baru ini, polisi menangkap seorang bernama Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina.

   Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi meralat bahwa total pelaku hanya sembilan. Maka, semua pelaku pembunuhan telah ditangkap.Dua DPO yang digugurkan yakni Andi dan Dani. Polisi menjelaskan pencabutan status DPO terhadap dua orang itu karena ternyata para terpidana hanya asal sebut.

Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai polisi belum bekerja secara profesional. Menurutnya, saat ini penyelidikan polisi dalam kasus pembunuhan Vina terasa janggal.Ia mengatakan seharusnya polisi bekerja secara objektif dan ilmiah sehingga tak gegabah ketika menetapkan para DPO terduga pelaku."Kalau polisi bekerja secara profesional tentu bekerja dengan objektif, ilmiah, dan bisa dipertanggungjawabkan, tak bisa dipengaruhi subjektivitas personal penyidik atau pihak-pihak lain, maupun desakan masyarakat," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).

    Bambang menduga ada kesalahan prosedur dan lemahnya alat bukti ketika polisi menetapkan tiga DPO pembunuh Vina.Ia berpendapat mestinya polisi sudah bisa menangkap tiga DPO itu sejak delapan tahun lalu jika tak salah prosedur. Ia menegaskan kepolisian modern tak bisa mengandalkan kesaksian sebagai alat bukti, tapi juga hal lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah."Kepolisian tak punya alat bukti lain selain kesaksian [delapan pelaku lain] itu untuk mentersangkakan tiga DPO itu. Ini dua orang malah dianulir dari DPO. Ini konfirmasi bahwa selama ini proses dilakukan oleh kepolisian ini bisa jadi menyalahi prosedur. Karena penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat itu tidak dilakukan," ucap dia.

   Bambang menilai suatu kebenaran tak bisa ditentukan hanya karena tekanan massa. Karena itu, ia mengatakan kasus Vina ini dapat jadi momentum perbaikan Polri dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh.Ia mengatakan langkah ini bisa dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui audit penyelidikan ataupun penyidikan kasus pembunuhan Vina."Ini kan jadi membuat beban Polri saat ini. Audit investigasi oleh Divpropam untuk mengklarifikasi apakah ada kesalahan SOP atau tidak. Sehingga bisa menjawab keraguan yang muncul di masyarakat," kata Bambang.

C.TUJUAN

   Tujuan dari blog ini adalah untuk menganalisis untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.Juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku yang sudah dilakukan.Hal ini sesuai dengan nilai bela negara.

D.DATA ANALISA

   Tak wajar cabut status DPO

   Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menganggap keputusan polisi mencabut status dua DPO di kasus pembunuhan Vina tidak wajar. Sebab, nama-nama DPO tersebut sudah tercantum dalam dokumen penyidikan dan penyelidikan polisi hingga amar putusan majelis hakim."Ini tidak wajar, khususnya karena tiga nama itu tercantum dalam amar putusan hakim. Tentunya, data dalam amar sudah tersaring sejak dokumen penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga sudah menjalani pemeriksaan di pengadilan," kata Adrianus. Ia pun menilai lamanya penyelesaian kasus ini membuat banyak bukti serta ingatan hilang. Kasus pun jadi sumir.

      Adrianus menduga polisi hanya memiliki bukti dan fakta yang kuat terhadap salah satu DPO saja yakni Pegi sehingga berhasil ditangkap."Dua DPO lain diyakini tidak ada [bukti], daripada nanti diserang oleh penasehat hukum dari dua DPO tersebut," kata dia.Selain itu, Adrianus menyoroti gugurnya status dua DPO membawa masalah terkait konstruksi kasus. Ia mengatakan awalnya diyakini pembunuhan tersebut dilakukan oleh 11 orang.Namun, kini polisi menyatakan pelaku hanya sembilan orang. Ia mengatakan polisi harus membuat konstruksi kasus baru yang belum tentu diyakini majelis hakim."Jadi, bagi tersangka baru maupun pelaku yang sudah selesai menjalani pidana, plus pengacara masing-masing bersiap saja menempuh mekanisme praperadilan dan pengadilan untuk meyakinkan hakim bahwa mereka adalah korban salah tangkap. Tentunya kepolisian akan mengajukan alat bukti sebaliknya," kata dia.

E.KESIMPULAN

   Kasus pembunuhan Vina di Cirebon menunjukkan kerumitan dalam penyelesaian nya, dan karena ini psikologi sosial sangat berperan penting dalam memberikan pandangan nya untuk membantu pihak hukum dalam memahami kasus tersebut, serta memberikan dasar untuk kenapa bisa kejahatan itu dapat terjadi dan sebagai pencegahan kasus serupa dimasa depan. Penilaian dari sisi bela negara tentu cukup memberikan hasil yang efektif dalam membantu pihak hukum dalam menentukan hukuman nya. Dengan adanya kasus ini kita berdoa semoga tidak akan ada lagi Vina berikutnya, mudah – mudahan almarhumah Vina diberikan ketenangan dan diterima segala amal ibadahnya, serta bagi keluarga korban yang ditinggalkan diberikat ketabahan. Bagi para pelaku yang terlibat pada kasus semoga dapat dihukum dengan seadil-adilnya kemudian setelah selesai menjalani masa hukuman nya dapat menjadi orang yang jauh lebih baik lagi kedepannya. Tidak hanya sampai disitu kita juga harus mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya bagi para pihak hukum seperti pengadilan dan kepolisian, karena tidak pernah sedikit pun lelah dan menyerah dalam menemukan para pelaku dimana pun mereka.

Komentar